Amuntai – Dalam rangka memenuhi keterbukaan informasi publik dan implementasi e-government di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSU memfasilitasi pembuatan website untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo HSU H. Hamdani, S.Sos., M.AP, Jumat (17/11).

“Adanya website di setiap SKPD akan menjadi fasilitas penyampaian informasi, seperti kegiatan-kegiatan, pengumuman, serta informasi lainnya. Hal ini merupakan upaya Dinas Kominfo untuk memenuhi keterbukaan informasi publik untuk menuju implementasi e-government di Kabupaten HSU”, ujar Hamdani.

Hamdani menambahkan, masyarakat berhak memperoleh akses informasi yang seluas-luasnya, sehingga melalui website tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi-informasi pembangunan daerah yang dilakukan masing-masing SKPD.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Aplikasi Informatika Dinas Kominfo HSU, M. Haridi, SP, MP mengatakan, pada tahun 2017 ini pihaknya memfasilitasi pembuatan website sebanyak 10 SKPD, yaitu Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kelurahan Antasari. Selain itu, Dinas Kominfo juga membantu pembuatan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU.

“Sesuai Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, setiap lembaga pemerintahan hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs web dengan nama domain go.id, sehingga apabila pemerintah daerah mempunyai lebih dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub domain yang diletakkan di depan nama domain. Jadi website SKPD di HSU merupakan sub domain dari www.hulusungaiutarakab.go.id yang terkoneksi langsung dengan server Dinas Kominfo HSU”, lanjut Haridi.

Haridi menambahkan, pembuatan website SKPD dilakukan secara bertahap, dan pada tahun depan akan difasilitasi lagi pembuatan website sebanyak 10 SKPD.

“Pada tahun 2018 akan difasilitasi lagi pembuatan website sebanyak 10 SKPD. Secara bertahap, diharapkan seluruh SKPD di Kabupaten HSU memiliki website, sehingga bisa memenuhi keterbukaan informasi publik”, terang Haridi.

Adapun biaya pembuatan website SKPD menggunakan anggaran dari Dinas Kominfo HSU, jadi SKPD memanfaatkan fasilitas ini secara gratis.
Tidak hanya sampai di situ, Dinas Kominfo HSU juga memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada admin website masing-masing SKPD, dengan harapan website yang telah dibuat benar-benar aktif dan selalu update untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Setelah difasilitasi dalam pembuatan website, kami juga memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan website tersebut, sehingga petugas yang ditunjuk sebagai admin oleh masing-masing SKPD dapat benar-benar menggunakan website sebagai fasilitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat”, ujar Haridi. (Diskominfo/mahdi)

Related Posts

Leave a Reply