AMUNTAI – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tekankan penguatan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) disetiap instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.

Sekretaris Diskominfosandi HSU, Efdi Rijani mengatakan koordinasi terkait PPID antar instansi perlu dilakukan, agar masyarakat dapat terlayani dengan baik jika meminta informasi, sekaligus menangkal informasi yang simpang siur yang didapatkan masyarakat.

“Kalau berkoordinasi dengan satu instansi emang mudah, tetapi jika berkoordinasi dengan banyak dinas-dinas atau kantor lain tentu cukup sulit, jadi ini mudah diucapkan tetapi cukup sulit dilaksanakan.” Kata Efdi Rijani saat sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi dan PPID, Senin (18/7/2022).

Oleh karena itu, lanjut Efdi diharapkan melalui sosialisasi tentang fungsi PPID terhadap informasi publik nantinya semakin baik.

Seiring dengan itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik,  Hj Khalidiyah menilai pentingnya penguatan tugas PPID di setiap instan adalah agar mempermudah masyarakat mendapatkan informasi, sekaligus untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi disetiap OPD.

“Selain itu, kita harapkan juga agar nantinya terhindar dari sengketa informasi dengan masyarakat.” imbuhnya.

Disamping diberikan penjelaskan tentang tugas dan fungsi PPID bagi informasi publik, dalam kegiatan tersebut juga setiap instansi atau OPD dilingkungan Pemkab HSU diharapkan saling berkoordinasi baik antara PPID utama, dengan PPID pembantu maupun dengan Diskominfosandi HSU. (Diskominfosandi/Wahyu/Aulia).

Related Posts

Leave a Reply