AMUNTAI – Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik (IKP Statistik) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Hulu Sungai Utara (HSU), Khalidiyah berharap, rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) tahun 2022 ini untuk lebih membuka keterbukaan dalam informasi publik.

Hal itu tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa.

Khalidiyah mengatakan, tujuan dilaksanakan Rakor PPID ini yaitu untuk meningkatkan koordinasi antara pejabat PPID pembantu dengan pejabat PPID utama, sekaligus untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di SKPD masing-masing.

“Perlunya PPID tersebut untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam satu pintu.” ucap Khalidiyah saat Rakor PPID di Aula Diskominfosandi, Kamis (14/7/2022).

Dengan adanya informasi satu pintu, Menurutnya tidak ada lagi perbedaan informasi yang memicu hal tidak diinginkan. Karena selama ini sudah ada beberapa SKPD yang mengalami sengketa informasi.

“Kalau kita tidak memberikan informasi kepada masyarakat yang diminta nya dalam waktu 14 hari itu kita bisa disengketakan. Untuk mengatasi hal hal yang demikian itulah tujuan utama kami pada Rakor PPID ini dan juga bagaimana caranya mengatasi permasalahan -permasalahan tersebut.” tutupnya.
(Diskominfosandi/ Akbar/Aulia)

Related Posts

Leave a Reply