• diskominfo[at]hsu.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
      • Tupoksi SKPD
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Bidang E-Government dan Infrastruktur TIK
      • Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik
      • Bidang Persandian dan Pelayanan Informasi
    • Data Pegawai
  • Layanan
  • Dokumen
    • Dokumen Perencanaan
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Kepala Lembaga Negara
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Surat Edaran
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Daerah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • diskominfo[at]hsu.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
      • Tupoksi SKPD
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Bidang E-Government dan Infrastruktur TIK
      • Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik
      • Bidang Persandian dan Pelayanan Informasi
    • Data Pegawai
  • Layanan
  • Dokumen
    • Dokumen Perencanaan
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Kepala Lembaga Negara
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Surat Edaran
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Daerah
  • Galeri
    • Foto
    • Video

Peraturan Presiden

  • Home
  •  / 
  • Peraturan Presiden
  1. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Kepala Dinas


H. Adi Lesmana, S.Sos, M.Si

Pencarian

Link Terkait

Kementerian Dalam NegeriKementerian Komunikasi dan Informatika
Pemprov Kalimantan Selatan
Pemkab Hulu Sungai Utara

Tentang Kami

Website Resmi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Alamat Kantor:
Jl. Norman Umar No. 53 Kelurahan Kebun Sari,
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Maps

Launching Aplikasi

https://diskominfo.hsu.go.id/wp-content/uploads/2022/11/Launching-Aplikasi.mp4
Copyright 2021 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara