AMUNTAI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi e-office dan tanda tangan elektronik di Aula Diskominfo, Selasa (30/11/2021).

Kepala Diskominfo HSU Adi Lesmana, mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini merujuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.

Menurutnya, kedepannya seluruh kegiatan surat menyurat dilakukan secara digital, sehingga memudahkan serta mempercepat pekerjaaan antar Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan pimpinan.

“Perkembangan teknologi sekarang semakin cepat, kita yang bekerja di pemerintah harus tetap bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi sekarang seperti urusan surat menyurat dilakukan secara online.” ucap Adi.

Adi menambahkan, penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mengenalkan terlebih dahulu berbagai aplikasi pelayanan yang disediakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Kadiskominfo tersebut juga mengingatkan kepada seluruh SKPD, berdasarkan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 setiap SKPD yang memiliki aplikasi dari pihak ketiga harus melaporkan ke DInas Komunikasi dan Informatika.

“Kita mensinyalir sekarang ada beberapa SKPD, yang ketergantungan dari pihak ketiga dengan membayar harga mahal, maka dari itu kami Diskominfo HSU mengantisipasi agar tidak ketergantungan pihak ketiga.” ujar Adi.

Disamping itu, Adi juga berharap di tahun 2022 nanti sistem jaringan ethernet di wilayah kota Amuntai bisa terealisasi secara bertahap.

“Semua SKPD nantinya akan terhubung internet fiber optik, jadi kita (Diskominfo) yang akan mensuplai kebutuhan internetnya tiap SKPD nya.” tutupnya (Diskominfo/ricky/ikhsan)

Related Posts