TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG E-GOVERNMENT DAN INFRASTRUKTUR TIK

TUGAS POKOK

Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tata kelola e-government

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan e-government
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan e-government
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan e-government
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan e-government
  5. Pemantuan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan e-government
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – dokumen pelaksanaan anggaran) di bidang Pengelolaan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Aplikasi Informatika setiap  tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mengembangkan dan pengelolaan aplikasi generik;
  3. Mengintegrasikan layanan publik dan pemerintahan;
  4. Menyelenggarakan smart kabupaten;
  5. Melayanani nama domain dan subdomain;
  6. Menyelenggarakan Government Chief Information Officer (GCIO);
  7. Mengembangkan sumber daya TIK Pemda dan masyarakat;
  8. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pengelolaan layanan sistem pemerintahan berbasis aplikasi informatika sebagai acuan  pelaksanaan tugas;
  9. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  11. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengelolaan layanan sistem pemerintahan berbasis aplikasi informatika sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pengelolaan layanan sistem pemerintahan berbasis aplikasi informatika;
  13. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan layanan sistem pemerintahan berbasis aplikasi informatika guna terwujudnya tata kelola bidang pengelolaan layanan sistem pemerintahan berbasis aplikasi informatika yang baik;
  14. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SISTEM TEKNOLOGI DAN INFORMASI

TUGAS POKOK

Melaksanakan pengembangan sistem teknologi dan informasi

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi di kabupaten;
  2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kegiatan dalam layanan pengembangan dan pengelolaan  aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi di kabupaten;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kegiatan dalam layanan Infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, serta fungsi layanan akses internet dan intranet di kabupaten;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi di kabupaten; dan
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi di kabupaten.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Pengembangan Sistem Teknologi dan Informasi setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Pengelolaan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Aplikasi Informatika untuk  mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Melakukan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi ;
  3. Mengembangkan sumber daya TIK Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.
  4. Melakukan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Kabupaten ;
  5. Melakukan pelayanan akses internet dan intranet;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pengembangan sistem teknologi dan informasi sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  7. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  9. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengembangan sistem teknologi dan informasi sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pengelolaan layanan sistem pemerintahan berbasis aplikasi informatika;
  11. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengembangan sistem teknologi dan informasi guna terwujudnya tata kelola bidang pengelolaan layanan sistem  pemerintahan berbasis aplikasi informatika yang baik;
  12. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN WEBSITE PEMERINTAH DAERAH

TUGAS POKOK

Melaksanakan pengembangan website pemerintah daerah.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan ekosistem TIK smart kabupaten serta layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten;
  2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kegiatan dalam penyelenggaraan ekosistem TIK smart Kabupaten, serta layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyelenggaraan ekosistem TIK smart Kabupaten, serta layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penyelenggaraan ekosistem TIK smart Kabupaten, serta layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten; dan
  5. Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan layanan sistem pemerintahan berbasis aplikasi informatika sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Pengembangan Website Pemerintah Daerah setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Pengelolaan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Aplikasi Informatika untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Melakukan pelayanan domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  3. Mengintegrasikan layanan publik dan kepemerintahan;
  4. Melakukan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten;
  5. Melakukan pelayanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Kabupaten;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan  dengan pengembangan website pemerintah daerah sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  7. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  9. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengembangan website pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pengelolaan layanan sistem pemerintahan berbasis aplikasi informatika;
  11. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengembangan website pemerintah daerah guna terwujudnya tata kelola bidang pengelolaan layanan sistem  pemerintahan berbasis aplikasi informatika yang baik;
  12. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.