TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG INFORMASI, KOMUNIKASI PUBLIK DAN STATISTIK

TUGAS POKOK

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan opini publik, informasi publik dan media publik serta kemitraan komunikasi publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis informasi publik;
  2. Pengoordinasian kebijakan informasi publik;
  3. Pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;
  4. Pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
  5. Pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  6. Pengoordinasian pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
  7. Pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi media internet;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemda dan Non Pemda;
  9. Pengoordinasian di Bidang pengelolaan informasi dan media publik;
  10. Penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik; dan
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Komunikasi Publik setiap tahun mengacu kepada  perencanaan strategis Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mencapai target dan sasaran  pelaksanaan tugas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis informasi publik;
  3. Mengoordinasikan kebijakan informasi publik;
  4. Melaksanakan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;
  5. Mengoordinasikan hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
  6. Mengoordinasikan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
  7. Mengoordinasikan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
  8. Mengoordinasikan pengelolaan saluran komunikasi media internet;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemda dan Non Pemda;
  10. Mengoordinasikan di Bidang pengelolaan informasi dan media publik;
  11. Menyusun rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik;
  13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  14. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  16. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik;
  18. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik guna terwujudnya tata kelola bidang pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik yang baik;
  19. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

TUGAS POKOK

Melaksanakan pelayanan informasi media publik

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan aspirasi publik dan
    pengelolaan database informasi publik;
  2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kegiatan dalam pengelolaan aspirasi publik dan pengelolaan database informasi publik;
    Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam pengelolaan aspirasi publik dan pengelolaan database informasi publik;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan aspirasi publik dan pengelolaan database informasi publik;
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang pengelolaan informasi dan saluran informasi publik sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik milik pemda dan non pemda ;
  6. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kegiatan dalam penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik milik pemda dan non pemda ;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan  media komunikasi publik milik pemda dan non pemda; dan
  8. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik milik pemda dan non pemda.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Pelayanan Informasi Media publik setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Komunikasi Publik untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mengelola aspirasi publik di lingkup pemda;
  3. Mengelola database informasi publik;
  4. Melaksanakan siaran/pemberitaan informasi publik melalui media online, cetak dan televisi;
  5. Menyiapkan pengelolaan saluran komunikasi publik milik pemda;
  6. Menyiapkan pengelolaan saluran komunikasi publik milik non pemda;
  7. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan pelayanan informasi media publik sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  8. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  10. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan informasi media publik  sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik;
  12. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pelayanan informasi media publik guna terwujudnya tata kelola bidang pengelolaan dan pengembangan komunikasi publikyang baik;
  13. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI KEMITRAAN SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KOMUNIKASI PUBLIK

TUGAS POKOK

Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan, pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik serta pengembangan sumber daya komunikasi publik.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga komunikasi publik (KIM, FKMETRA, Kelompok Pemantau Media, FMDI, PPID);
  2. Penghimpunan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data lembaga komunikasi publik;
  3. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberdayaan terhadap lembaga komunikasi publik;
  4. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan media komunikasi pameran;
  5. Penyiapan bahan,melaksanakan penerbitan daerah dalam rangka pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  6. Penyiapan bahan, melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pemberdayaan infrastruktur media center dalam penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  7. Penyiapan bahan, melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pengembangan media komunikasi
    pameran;
  8. Penyiapan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan instansi/satuan kerja terkait dalam upaya pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  9. Penyiapan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan instansi/satuan kerja terkait dalam kegiatan  fasilitasi penyelenggaraan sumber daya komunikasi publik pameran; dan 10. penyiapan bahan dan  menyusun laporan kinerja bimbingan teknis dan fasilitasi pemberdayaan dan penyediaan akses  informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik serta pameran.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (rencana kerja anggaran–dokumen pelaksanaan anggaran) di seksi kemitraan sarana dan prasarana lembaga komunikasi publik setiap tahun mengacu kepada  perencanaan strategis bidang pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga komunikasi publik ( kim, fk-metra, kelompok pemantau media, fmdi, ppid);
  3. Menghimpun, mengolah, menganalisa dan menyajikan data lembaga komunikasi publik ;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberdayaan terhadap lembaga komunikasi publik;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan media komunikasi pameran;
  6. Menyiapkan bahan,melaksanakan penerbitan daerah dalam rangka pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  7. Menyiapkan bahan, melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pemberdayaan infrastruktur media center dalam penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  8. Menyiapkan bahan, melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pengembangan media komunikasi pameran;
  9. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan instansi/satuan kerja terkait dalam upaya pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan instansi/satuan kerja terkait dalam kegiatan fasilitasi penyelenggaraan sumber daya komunikasi publik pameran;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja bimbingan teknis dan fasilitasi pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik serta pameran;
  12. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan  dengan kemitraan sarana dan prasarana lembaga komunikasi publik sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  13. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  15. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  16. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kemitraan sarana dan prasarana lembaga komunikasi publik sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pengelolaan dan  pengembangan komunikasi publik;
  17. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kemitraan sarana dan prasarana lembaga komunikasi publik guna terwujudnya tata kelola bidang pengelolaan dan pengembangan komunikasi publik yang baik;
  18. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.