TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG PERSANDIAN DAN PELAYANAN INFORMASI

TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas dalam pengelolaan data dan keamanan informasi dan telekomunikasi di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

FUNGSI

  1. Pengembangan pengelolaan data integrasi sistem informasi
  2. Pelayanan keamanan informasi e-government
  3. Penyusunan program layanan persandian dan telekomunikasi
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan  Anggaran) di Bidang Statistik dan Persandian setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Mengembangkan pengelolaan data integrasi sistem informasi;
  3. Melayani keamanan informasi e-government;
  4. Menyusun program layanan persandian dan telekomunikasi;
  5. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan statistik dan persandian sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  8. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan statistik dan persandian sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran statistik dan persandian;
  10. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan statistik dan persandian guna terwujudnya tata kelola bidang statistik dan persandian yang baik;
  11. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI STATISTIK

TUGAS POKOK

Melaksanakan urusan statistik.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten;
  2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kegiatan dalam pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan  nasional dan kabupaten; dan
  5. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang statistik dan persandian sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Statistik setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Bidang Statistik dan Persandian  untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan data sektoral;
  3. menyiapkan data pokok pembangunan;
  4. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan statistik sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  5. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  7. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan statistik sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran statistik dan persandian;
  9. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan statistik guna terwujudnya tata kelola bidang statistik dan persandian yang baik;
  10. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI PERSANDIAN DAN KEAMANAN INFORMASI

TUGAS POKOK

Melaksanakan persandian untuk keamanan informasi.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  2. Penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
  3. Penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  4. Penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  5. Penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan
    operasional pengamanan komunikasi sandi;
  6. Pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  7. Pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  8. Pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  9. Pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  10. Penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  11. Peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  12. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  13. Pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  14. Pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  15. Penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi
    sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  16. Penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi
    sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  17. Penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  18. Perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  19. Pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  20. Pengamanan informasi elektronik;
  21. Pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  22. Pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  23. Penyusunan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan
    operasional pengamanan komunikasi sandi;
  24. Pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan
    operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  25. Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Seksi Persandian dan Keamanan Informasi setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis  Bidang Statistik dan Persandian untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Melayani persandian;
  3. Melayani keamanan informasi e-government ;
  4. Melayani sistem komunikasi intra Pemerintah Kabupaten;
  5. Merumuskan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  6. Menyusun peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
  7. Menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  8. Menyusun peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  9. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  10. Mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  11. Mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  12. Mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  13. Mengirim, menyimpan, memanfaatkan dan menghancurkan informasi berklasifikasi;
  14. Menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  15. Meningkatkan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  16. Mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  17. Mengadakan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  18. Memelihara dan memperbaiki terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  19. Menyusun rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  20. Menyusun rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  21. Menyusun rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  22. Merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  23. Mengamankan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  24. Mengamankan informasi elektronik;
  25. Mengelola security operation center (soc) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  26. Memulihkan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  27. Menyusun instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  28. Melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi  berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  29. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;
  30. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan persandian dan keamanan informasi sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  31. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  32. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  33. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  34. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran statistik dan persandian;
  35. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi guna terwujudnya tata kelola statistik dan persandian yang baik;
  36. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  37. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  38. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.