TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA DINAS

TUGAS POKOK

Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika dalam hal pengelolaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengembangan e-government, statistik dan persandian sesuai dengan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan teknis di Dinas Komunikasi dan informatika sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kominfo;
  3. kebijakan pengembangan e-government, pengelolaan informasi komunikasi publik, statistik dan persandiaan;
  4. perumusan kebijakan operasional pelayanan dan edukasi pengguna jaringan komukiasi dan aplikasi telematika, generik,spesifik,suplemen yang terintegrasi;
  5. pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan  kepada penggunaan, pemanfaatan infrastruktur jaringan telekomunikasi dan pengelolaan informasi komunikasi Publik;
  6. pelaksanaan bimtek sertifikasi perangkat telekomunikasi kepada outlite penjual perangkat telekomunikasi;
  7. pelaksanaan bimtek sertifikasi SKKNI,bidang telematika;
  8. penyelenggaraan pembinaan,bimtek dan sertifikasi CIO, pranata kehumasan,pranata komputer dan persandiaan;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi terhadap penggunaan dan pemberdayaan telekomunikasi dan aplikasi telematika serta perundang-undangan;
  10. pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan dengan memanfaatkan media komunikasi publik milik Pemda dan Non Pemda;
  11. pelaksanaan pengelolaan aspirasi dan opini publik serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
  12. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  13. pengemasan, pembuatan serta penyediaan konten lokal lintas sektoral dalam mendukung citra positif Pemda;
  14. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, fasilitasi dan pemberdayaan mass media Radio, Televisi, Penerbitan dan media online,media luar ruang dalam diseminasi informasi kebijakan dan promosi daerah;
  15. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan optimalisasi pemberdayaan dan pengembangan lembaga komunikasi publik yaitu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM ), lembaga pemantau media dan lembaga komunikasi organisasi profesi di kabupaten;
  16. penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah;
  17. pelaksanaan pengembangan sumber daya komunikasi publik dalam bentuk Diklat bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Multi Media ( MMTC ) Yogyakarta;
  18. memberian rekomendasi verifikasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan siaran televisi dan radio;
  19. pemetaan terhadap seberan jaringan telekomunikasi pada daerah blankspot;
  20. studi pemetaan penggunaan internet pada industri kreatif dan penggunaan aplikasi e-commerce,startup;
  21. monitoring dan membuat analisis data sebaran daerah blankspot terhadap jaringan telekomunikasi;
  22. perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi pengembangan media komunikasi e-Government;
  23. perumusan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi kegiatan penyelanggaraan komunikasi dan aplikasi e-goverment;
  24. kajian tata kelola TIK, manajemen resiko dan menyusun regulasi di bidang pengembangan TIK, informasi publik dan kebijakan e-Goverment; dan
  25. pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis danpengelolaan kegiatan kesekretariatan.

URAIAN TUGAS

  1. membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, pengembangan e-government, statistik dan persandian;
  2. merumuskan dan mewujudkan visi dan misi dinas yang akan dicapai dalam perencanaan strategis Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan pengelolaan informasi komunikasi publik dan pengembangan
    E-Goverement, statistik dan persandian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
  4. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum pada bidang pengelolaan informasi komunikasi publik,,
    e-goverment,statistik dan persandian;
  5. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengordinasikan kegiatan bidang pengelolaan informasi komunikasi publikdan
    e-goverment,statistik dan persandian;
  6. memutuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengordinasikan kegiatan pengelolaan informasi komunikasi publik dan                e-government, statistik, dan persandian;
  7. merumuskan dan menetapkan kebijakan tata kelola pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) operasional, membina, mengatur, memfasilitasi pengembangan pengelolaan informasi komunikasi publik dan
    e-government,statistik dan persandian;
  8. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi, mengordinasikan pengelolaan informasi komunikasi publik dan memberdayakan aplikasi telematika layanan publik serta optimalisasi pemanfaatan infrastruktur TIK,Statistik dan Persandian;
  9. merumuskan, menatapkan dan melaksanakan kebijakan pelayanan dan penyedian jaringan infrastruktur telekomunikasi/NOC,membangun Data Center,Disaster Recovery Center, akses internet,intranet dan mengembangkan aplikasi e-government yang bersifat generik,spasifik dan suplemen yang terintegrasi lingkup SKPD  Pemda HSUdan menyajikan data statistik dan pelayanan persandian;
  10. membina, mengawasi dan mengendalikan unit pelaksana teknis pemanfaatan pelayanan e-goverment, pengelolaan informasi komunikasi publik, statistik dan persandian;
  11. membina dan mengendalikan pengelolaan kegiatan kesekretariatan;
  12. mengkoordinasikan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika, e- governmentstatistik dan persandianserta kesekretariatan;
  13. mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan;
  15. melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandianserta kesekretariatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas;
  16. mengadakan hubungan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandiansesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. memberikan saran/pertimbangan kepadaBupati/Wakil Bupati dalam bidang komunikaasi dan informatika, statistik dan persandian baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan/pengambilan keputusan Bupati/Wakil Bupati; dan
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati/Wakil Bupati secara berkala atau insidentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.