TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIS

TUGAS POKOK

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kesekretariatan dalam urusan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset

FUNGSI

  1. Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset;
  2. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset
  3. Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban program dan data, tata usaha, keuangan dan aset, dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan  pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data;
  3. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan serta laporan;
  4. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan;
  5. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  6. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  7. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian;
  8. Menyusun program, membina, mengatur,mengendalikan dan mengevaluasi pembinaanorganisasi dan ketatalaksanaan berkenaandengan uraian tugas, informasi jabatan dan prosedur kerja serta perpustakaan;
  9. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  10. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  12. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  14. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  15. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM

TUGAS POKOK

Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan serta  menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunan program dan rencana Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. Penyiapan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan program dan rencana kegiatan;
  3. Pengumpulan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data bidang telekomunikasi dan aplikasi telematika, media komunikasi & informasi dalam berbagai bentuk;
  4. Penyiapan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana stratejik terintegrasi;
  5. Pelaksanaan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan terintegrasi;
  6. Penyiapan bahan dan melaksanakan evaluasi program dan rencana kegiatan;
  7. Penyiapan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati/Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahunan dan Lima Tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Laporan Tahunan Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggung jawab.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran)  di Sub Bagian Program setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunan program dan rencana Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan program dan rencana kegiatan;
  4. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data bidang telekomunikasi dan aplikasi telematika, media komunikasi & informasi dalam berbagai bentuk;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana stratejik terintegrasi;
  6. Melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan terintegrasi;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi program dan rencana kegiatan;
  8. Menghimpun, menyiapkan bahan danmenyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP);
  9. Menghimpun, menyiapkan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD);
  10. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan program sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  11. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  13. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program sesuai ketentuan  peraturan guna kelancaran sekretariat;
  15. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  16. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan  bahan kerja atasan;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

TUGAS POKOK

Menyusun rencana anggaran dan mengelola penatausahaan keuangan serta menyiapkan laporan pertanggung jawaban keuangan.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan Dinas Komunikasi, dan Informatika;
  3. Pelaksanaan kerjasama penyusunan rencana anggaran dan rencana pendapatan dan penerimaan;
  4. Penyiapan bahan pengesahan dokumen anggaran;
  5. Penyiapan bahan dan mengelola penatausahan keuangan;
  6. Persiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi realisasi anggaran;
  7. Penyiapan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban laporan; dan
  8. Penyiapan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola keuangan.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran)  di Sub Bagian Keuangan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. Melaksanakan kerjasama penyusunan rencana anggaran dan rencana pendapatan dan penerimaan;
  5. Menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
  6. Menyiapkan bahan dan mengelola penatausahan keuangan;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
  8. Menyiapkanbahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban laporan;
  9. Menyiapkanbahan dan mengusulkan pejabat pengelola keuangan;
  10. Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran tidak langsung satuan kerja;
  11. Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran belanja satuan kerja;
  12. Melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan keperluan/kebutuhan kantor;
  13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang
    berhubungan dengan keuangan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  14. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  16. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  18. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  19. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan  bahan kerja atasan;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK

Mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta mengelola administrasi
kepegawaian.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, kehumasan dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian;
  2. Pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pencetakan dan ekspedisi;
  3. Pelaksanaan pemilahan, pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  5. Pelaksanaan pengaturan tata ruang kantor, penerangan, penyediaan air bersih, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor serta mengatur perparkiran;
  6. Penyiapan bahan dan menyusun RKBU dan RTBU sesuai kebutuhan;
  7. Pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, inventarisasi dan penghapusan barang-barang inventaris;
  8. Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan ;
  9. Penyiapan pelayanan akomodasi tamu kedinasan;
  10. Penyiapan bahan analisis dan melaksanakan evaluasi efektifitas organisasi dan ketatalaksanaan;
  11. Penyiapan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan undang-undang ASN;
  12. Penyiapan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  13. Penyiapan bahan dan menyusun Daftar Urut Kepangkatan, dan mengelola dokumentasi/berkas kepegawaian, serta mengolah data dan menyajikan informasi kepegawaian;
  14. Penyiapan bahan evaluasi kinerja individual kepegawaian dan pembinaan jiwa korsa dan kode
    etik kepegawaian;
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya; dan
  16. Pengelolaan aplikasi office integrator untuk kebutuhan data kepegawaian dan sistem administrasi  kantor.

URAIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran–Dokumen Pelaksanaan Anggaran)  di Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, kehumasan dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi
    kepegawaian;
  3. Mengelola urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pencetakan dan ekspedisi;
  4. Melaksanakan pemilahan, pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  6. Melaksanakan pengaturan tata ruang kantor, penerangan, penyediaan air bersih, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor serta mengatur perparkiran;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun RKBU dan RTBU sesuai kebutuhan;
  8. Melaksanakan kegiatan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, inventarisasi dan penghapusan barang-barang inventaris;
  9. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakatdan keprotokolan;
  10. Menyiapkan pelayanan akomodasi tamu kedinasan;
  11. Menyiapkan bahan analisis dan melaksanakan evaluasi efektifitas organisasi dan ketatalaksanaan;
  12. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan undang-undang ASN;
  13. Menyiapkan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  14. Menyiapkan bahan dan menyusun Daftar Urut Kepangkatan, dan mengelola dokumentasi/berkas kepegawaian serta mengolah data dan menyajikan informasi kepegawaian;
  15. Menyiapkan bahan evaluasi kinerja individual kepegawaian dan pembinaan jiwa korsa dan kode etik kepegawaian;
  16. Mengelola aplikasi office integrator untuk kebutuhan data kepegawaian dan sistem administrasi kantor;
  17. Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang meliputi bazetting, formasi, Anjab, ABK, DUK, data pegawai, pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai;
  18. Menghimpun bahan usulan mutasi kepegawaian meliputi pengusulan, kepangkatan dalam jabatan,  kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dan pensiun;
  19. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan umum dan kepegawaian sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  20. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  22. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum dan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;
  24. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan umum dan kepegawaian guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  25. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan /kebijakan dan bahan kerja atasan;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  27. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.