KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

KEDUDUKAN

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika berkedudukan sebagai unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Komunikasi dan Informatika, urusan statistik dan urusan persandian.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas komunikasi dan informatika; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.